1. Sebutkan akad yang ada di dalam Asuransi Syariah, dan jelaskan!
2. Sebutkan syarat dan rukun dari asuransi syariah!
1. Sebutkan akad yang ada di dalam Asuransi Syariah, dan jelaskan!
2. Sebutkan syarat dan rukun dari asuransi syariah!
ASURANSI SYARIAH
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu
berasal dari bahasa Arab dari kata dasar takafala, Yatakafalu, Kuflan ( تكافل – يتكافل – كافلا ) yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama.
Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang
memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang
melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan
Al-Qur`an dan sunah.
Koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan
kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis.
Dalam pengertian yang lain, koperasi
syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.
Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank
Rakyat Syariah.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah
Islam. Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang
memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan iklim
investasi bagi masyarakat. Bank syariah mendorong masyarakat untuk berinvestasi
dengan memanfaatkan produk-produk yang dikeluarkan oleh mereka, di samping itu,
bank syariah juga aktif dalam mengembangkan investasi di masyarakat.