Wednesday, October 26, 2022

Bank Syariah

 

BANK SYARIAH

Pengertian Bank Syariah

Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan iklim investasi bagi masyarakat. Bank syariah mendorong masyarakat untuk berinvestasi dengan memanfaatkan produk-produk yang dikeluarkan oleh mereka, di samping itu, bank syariah juga aktif dalam mengembangkan investasi di masyarakat.

 

Sejarah Bank Syariah

Bank syariah yang pertama kali didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Inisiatif pendirian bank syariah ini dimulai sejak tahun 1990 ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. MUI menyelenggarakan lokakarya tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 18-20 Agustus 1990.

Selanjutnya hasil lokakarya tersebut dibahas secara mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 di Jakarta yang menghasilkan amanat untuk pembentukan kelompok kerja bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang kemudian disebut dengan Tim Perbankan MUI ini bertugas untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses pendirian Bank Islam tersebut.

Dan hasil dari kinerja Tim Perbankan MUI inilah yang kemudian melahirkan bank syariah yang pertama di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992. Sejak saat itulah, kemudian dalam kurun waktu dua decade pertumbuhan dan capaian dalam sistem keuangan syariah terjadi dengan begitu pesat. Baik dari aspek institusional, infrastruktur, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa perbankan syariah.

 

Dasar Hukum Perbankan Syariah

Regulasi tentang perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian dirubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

UU Nomor 7 Tahun 1992 lebih banyak mengatur tentang perbankan konvensional, sehingga tidak terlalu banyak pasal yang mengatur tentang perbankan syariah. Salah poin dari UU ini, yaitu pada pasal 1 butir (12) hanya menyebutkan bahwa bank boleh beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) tetapi belum menyebutkan secara eksplisit tentang istilah bank syariah. Sesuai dengan perkembangannya, kemudian pada tahun 1998 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini diamandemen dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Berbeda dengan UU sebelumnya, pada UU Nomor 10 Tahun 1998 ini mengatur secara jelas bahwa baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

UU Nomor 10 Tahun 1998 ini yang kemudian menjadi landasan hukum operasional perbankan syariah, sehingga keberadaannya semakin kuat, dan jumlah bank syariah pun meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.

Kegiatan dan Usaha Bank Syariah

Penghimpun Dana

  • Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah

Wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak yang lain baik sebagai individu maupun atas nama badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan kapan pun pihak yang menitipkan hendak mengambilnya. Wadiah ini terdiri dari dua macam yaitu:

1.     Wadiah yad dlamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada pihak yang menitipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan.

2.     Wadiah yad amanah yaitu pihak yang menerima titipan tersebut, tidak boleh mengambil manfaat atas barang yang dititipkan tersebut sampai pihak yang menitipkan mengambilnya kembali.

  • Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah

Mudharabah adalah perjanjian kerjasama atas sebuah usaha di mana pihak pertama bertindak sebagai penyedia dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggungjawab untuk pengelolaan usaha (mudharib). Mudharabah terbagi menjadi tiga macam yaitu:

1.     Mudharabah Muthlaqah yaitu sistem mudharabah yang memberikan kuasa penuh kepada pengelola untuk menjalankan usahanya tanpa batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha tersebut.

2.     Mudharabah Muqayyadah yaitu sistem mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha apa pun yang dijalankan, tempat, pemasok maupun target konsumennya.

3.     Mudharabah Musytarakah yaitu sistem mudharabah di mana pihak pengelola dana menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi.

Penyaluran Dana

Jual Beli

  • Jual beli dengan skema murabahah

Yaitu penjual menyampaikan harga perolehan suatu barang dan menyepakati keuntungan yang akan diambil bersama dengan pembeli. Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Contoh: dalam jual beli sebidang tanah, Bank Syariah akan menyampaikan harga perolehan misalnya Rp.100.000.000,00 kepada nasabah. Kemudian bank dan nasabah menyepakati bahwa harga jual tanah itu adalah Rp105.000.000,00 sehingga disepakati bahwa bank mengambil keuntungan sebesar Rp5.000.000,00 secara terbuka kepada nasabah

  • Jual beli dengan skema salam

Yaitu jual beli di mana seorang nasabah akan melakukan pelunasan pembayaran terhadap harga yang disepakati terlebih dahulu sebelum barang diterima. Contoh: dalam jual beli sebuah unit rumah di kompleks perumahan, seorang pembeli akan membayar lunas terlebih dahulu harga yang disepakati misalnya Rp250.000.000,00 baru kemudian setelah pembayaran dilakukan, 1 unit rumah tersebut akan diserahkan oleh pihak bank (selaku penjual) kepada nasabah (selaku pembeli).

  • Jual beli dengan skema istishna’

Yaitu jual beli yang dilakukan berdasarkan pada pemberian tugas dari pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau produk sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya kembali dengan harga yang disepakati. Contoh: nasabah mempercayakan pengadaan satu set perangkat computer jaringan dengan spesifikasi dan harga yang disepakati kepada produsen/provider yang dalam hal ini merupakan rekanan dari pihak bank syariah.

Investasi

  • Mudharabah

Yaitu persetujuan kerja sama antara pemilik modal dengan seorang pekerja, untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam kegiatan bisnis tertentu dengan kesepakatan apabila mendapat keuntungan maka dilakukan bagi hasil, namun apabila menderita kerugian, maka hanya ditanggung oleh pemilik modal.

  • Musyarakah

Yaitu perjanjian kerja sama investasi antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah usaha yang halal dan produktif dengan kesepakatan apabila mendapatkan keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan prosentase investasi yang ditanamkan, dan apabila menderita kerugian maka akan ditanggung bersama secara proporsional.

Sewa-menyewa

  • Ijarah

Yaitu transaksi perpindahan hak pakai (manfaat) suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu dengan cara membayar sewa atau upah tanpa melalui merubah status kepemilikan. Contoh: seseorang yang menyewa sebuah rumah toko (ruko) untuk usaha dengan membayar sejumlah uang sewa yang disepakati kepada pemilik ruko, untuk mendapatkan hak guna (hak pakai) dalam waktu tertentu.

  • Ijarah mumtahiya bittamlik

Yaitu merupakan kombinasi antara sewa-menyewa, jual beli dan hibah, di mana pihak yang menyewakan, berjanji akan menjual barang yang disewakan, pada akhir periode. Contoh: pemilik ruko menyewakan rukonya kepada seorang pengusaha dengan menerima sejumlah uang sewa yang disepakati selama waktu tertentu. Kemudian setelah masa menyewa selesai, pemilik ruko berjanji untuk menjual ruko tersebut kepada pihak penyewa.

Jasa Pelayanan

Wakalah

Yaitu serah terima dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang tidak dapat ia lakukan. Dalam hal melaksanakan perwakilan ini, seseorang tidak bisa mewakilkan lagi amanah tersebut kepada orang lain. Contoh: Amir meminta kepada Hasyim untuk menjualkan mobilnya dengan harga Rp100.000.000,00. Maka Hasyim merupakan wakalah dari Amir dan Hasyim tidak bisa mewakilkan kembali kepada orang lain hingga mobil tersebut dapat terjual.

Hawalah

Yaitu transaksi yang timbul karena salah satu pihak memindahkan tagihan utang seseorang kepada orang lain yang menanggungnya. Contoh: Ahmad berhutang kepada Bambang sebesar Rp1.000.000,00. Tetapi Ahmad pun memiliki uang yang dipinjam oleh Zaenal sejumlah Rp1.000.000,00. Sehingga pada saat Bambang menagih hutang Ahmad, Ahmad bisa meminta kepada Bambang untuk menagih hutangnya kepada Ahmad dengan jumlah yang sama.

Kafalah

Yaitu pemberian jaminan yang dilakukan oleh pihak pertama, kepada pihak kedua, di mana pihak pertama bertanggungjawab kembali atas pembayaran suatu barang yang menjadi hak pihak kedua. Contoh : Bank syariah mengeluarkan surat jaminan bagi nasabahnya yang menyewa/membeli sepeda motor secara kredit kepada perusahaan leasing.

Rahn

Yaitu menahan aset (harta) nasabah sebagai agunan atau jaminan tambahan pada pinjaman yang diberikan. Dalam perekonomian konvensional rahn sama dengan gadai.


Perbedaan Bank Syariah vs Bank Konvensional :

 

1. Hukum bank syariah berdasarkan syariah islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist serta Fatwa Ulama (MUI) sedangkan bank konvensionalnya berdasarkan Hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana)

 2. Bank Syariah akan menolak pengajuan kredit yang ditujukan untuk hal-hal yang bisa melanggar hukum Islam (Hanya untuk usaha yang halal) sedangkan Penyaluran kredit pada bank konvensional bisa dilakukan pada berbagai bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Selama tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku.

 3. Orientasi keuntungan bank syariah adalah kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat sedangkan bank konvensional untuk kebahagiaan dunia semata.

 4. Keuntungan bank syariah berdasarkan sistem bagi hasil, jual-beli dan sewa sedangkan bank konvensional keuntungannya berdasarkan sistem bunga.

 5. Di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana layaknya seorang mitra karena bank dan nasabah di ikat dalam akad yang sangat transparan. Sedangkan hubungan konevnsional bank dengan nasabah lebih seperti antara debitur dan kreditur.

 6. Setiap transaksi yang dilakukan oleh bank syariah selalu berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang terdiri dari ulama-ulama serta ahli ekonomi yang memang menguasai ilmu fikih muamalah. Sedangkan pada bank konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga setiap transaksi yang dilakukan tidak diawasi oleh siapapun selain hukum-hukum positif yang berlaku.


Hikmah dan Manfaat Bank Syariah

1.     Manfaat yang pertama yang akan didapatkan oleh seorang muslim jika bertransaksi di bank syariah adalah terhindar dari riba, karena bagaimana pun hukum riba adalah haram, sehingga dengan bertransaksi di bank syariah, akan terhindar dari perbuatan yang haram.

2.     Transaksi keuangan yang dilakukan berdasarkan pada syariat Islam.

3.     Keuntungan diperhitungkan berdasarkan bagi hasil.

4.     Sistem bagi hasil lebih rendah dan transparan.

5.     Memberikan saldo tabungan yang rendah.

6.     Dana nasabah dipergunakan sesuai syariah.

7.     Penabung adalah mitra bank syariah.

8.     Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana ditujukan untuk kemaslahatan umat.

No comments:

Post a Comment