KOPERASI SYARIAH
Pengertian Koperasi
Syariah
Koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan
kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis.
Dalam pengertian yang lain, koperasi
syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.
Dalam pasal 1 butir (2) dan (3) Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa koperasi
syariah kemudian disebut dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). Koperasi
simpan pinjam dan pembiayaan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya
meliputi simpan pinjam dan pembiayaan berdasarkan syariah termasuk pengelolaan
zakat, infak, sedekah dan wakaf. Pada umumnya, koperasi termasuk koperasi syariah
dikelola secara bersama-sama oleh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki
hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan. Pembagian keuntungan dalam
koperasi dihitung berdasarkan peran serta dan andil dari masing-masing anggota
yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Secara sosiologis, koperasi syariah
di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal wa at-Tamwil atau BMT. Namun
sebenarnya terdapat perbedaan antara KSPPS dan USPPS/koperasi syariah dengan
BMT yaitu pada kelembagaannya.
Koperasi syariah hanya terdiri dari satu lembaga saja yaitu
koperasi yang dijalankan berdasarkan pada asas syariah sedangkan BMT terdapat
dua lembaga yaitu diambilkan dari namanya Baitul Maal wa at-Tamwil yang berarti
lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah. Baitul Maal artinya adalah lembaga
zakat dan at-Tamwil artinya adalah lembaga keuangan syariah.
Sehingga dapat disimpulkan, apabila koperasi syariah itu
bergerak dalam dua bidang sekaligus yaitu pengelolaan zakat dan keuangan
syariah, maka ia disebut dengan BMT, namun apabila koperasi tersebut hanya
menjalankan usaha dalam bidang keuangan syariah saja maka ia disebut dengan
koperasi syariah.
Koperasi syariah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum untuk membangun perekonomian
Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam
Sejarah Koperasi
Syariah
Koperasi yang berlandaskan pada
nilai-nilai Islam sebenarnya telah diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo
melalui Sarikat Dagang Islam yang menghimpun anggotanya yaitu para pedagang
batik di Solo. Kemudian keberadaan koperasi syariah mulai banyak
diperbincangkan oleh masyarakat sejak maraknya pertumbuhan BMT di Indonesia,
yang pertama kali dipelopori oleh BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di
Jakarta. Berdirinya BMT ini kemudian memberi warna bagi kalangan
masyarakat dan pengusaha mikro kecil dan menengah di sektor informal.
BMT berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berhak
menggunakan badan hukum koperasi. BMT memiliki kesamaan dengan koperasi umum,
yaitu memiliki basis ekonomi kerakyatan dengan prinsip dari anggota, oleh
anggota dan untuk anggota. Selain kesamaan, ia juga memiliki perbedaan yaitu
terletak pada teknis operasionalnya. BMT yang berdasarkan syariah tidak
memberlakukan bunga dan menggunakan etika moral dengan mempertimbangkan kaidah
halal haram pada saat melakukan usahanya sedangkan koperasi umum berdasarkan
pada peraturan dan kesepakatan bersama saja.
Dasar Hukum Koperasi
Syariah
1.
Al-Qur`an
dan hadis terutama tentang prinsip tolong menolong (ta’awun) dan saling
menguatkan (takaful).
2.
Pancasila
dan UUD 1945
Terutama sila ke-5 (lima) dalam
pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk simbol
dari sila ke lima tersebut adalah logo timbangan yang juga dipergunakan sebagai
logo koperasi.
Di dalamnya terkandung makna filosofis, bahwa keberadaan
koperasi harus mendatangkan keadilan bagi seluruh anggotanya. Adapun pasal 33
(1) dalam UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan” dalam hal ini juga relevan dengan asas
dan prinsip koperasi yaitu asas gotong royong dan kekeluargaan, di mana semua
anggota memiliki tanggungjawab untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran untuk
berpartisipasi dalam koperasi sehingga terdapat prinsip dari anggota, oleh anggota
dan untuk anggota koperasi.
1.
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM)
Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, yang merupakan regulasi
terbaru yang mengatur tentang tata kelola koperasi syariah di Indonesia saat
ini.
Kegiatan dan Usaha
Koperasi Syariah
Penghimpunan
Dana
- Simpanan
Pokok
Yaitu setoran awal yang merupakan modal dengan jumlah dan
besaran yang sama dari setiap anggota. Besarnya simpanan pokok tersebut tidak
boleh berbeda antara satu anggota dengan anggota yang lain. Masing- masing
anggota memiliki peran, porsi dan bobot yang sama dalam hal simpanan pokok
tersebut. Simpanan pokok ini hanya disetor sekali selama dalam keanggotaan
koperasi.
1.
Simpanan
Wajib
Yaitu simpanan yang besarnya ditentukan
dalam rapat anggota dengan jumlah yang disepakati, dan penyetorannya dilakukan
secara periodik dan terus menerus hingga keanggotaan dalam koperasi syariah
dinyatakan berakhir.
2. Simpanan Suka Rela
Yaitu simpanan
sebagai sebuah bentuk investasi dari anggota yangmemiliki kelebihan dana yang
kemudian berinisiatif untuk menyimpannya di koperasi syariah. Besaran dari
simpanan suka rela ini bebas dan tidak diberikan batasan minimal maupun
maksimal, sesuai dengan kerelaan dan inisiatif dari anggota tersebut.
Bentuk dari simpanan suka rela ini terdiri dari dua macam skema
yaitu:
a.
Skema
dana titipan (wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat jika anggota membutuhkan.
b.
Skema
dana investasi yang sengaja ditujukan untuk kepentingan investasi dengan
mekanisme bagi hasil baik revenue sharing, profit sharing maupun profit and
loss sharing
- Invetasi
dari Pihak Lain
Merupakan suntikan dana segar dari pihak
lain untuk pengembangan usaha, karena jika hanya mengandalkan simpanan pokok,
simpanan wajib dan simpanan suka rela dari anggota koperasi saja jumlahnya
masih terbatas untuk memperluas jangkauan usaha dari koperasi syariah.
Oleh karena itu koperasi syariah dapat menjalin kerja sama
dengan bank- bank syariah, atau pun bank milik pemerintah dan penyedia dana
lainnya dengan prinsip mudharabah atau musyarakah.
Penyaluran
Dana
Berdasarkan pada sifat dan tujuan dari koperasi syariah, maka
dana yang dihimpun dari anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka
rela, dan lain-lain) haruslah disalurkan kembali kepada anggota maupun calon
anggota dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli
(piutang mudharabah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya). Bahkan
jika sudah memungkinkan maka koperasi syariah dapat menyalurkan dana dalam
bentuh pengalihan utang (hiwalah) sewa menyewa (ijarah) atau pun pemberian
manfaat dalam bidang pendidikandan lain-lain.
Investasi/Kerjasama
Dalam hal melaksanakan kegiatan investasi, koperasi syariah
melakukannya dengan skema mudharabah dan musyarakah. Koperasi syariah bertindak
sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna atau anggota bertindak
sebagai pelaku usaha (mudharib). Kerja sama dilakukan dengan mendanai sebuah
usaha yang dinyatakan layak untuk diberikan modal dengan prinsip bagi hasil.
Contoh : pendirian klinik kesehatan, kantin sekolah, mini market, swalayan,
rumah makan dan jenis-jenis usaha lainnya.
Jual–Beli
Jual beli dalam usaha jasa dan keuangan syariah terdiri dari
beberapa jenis antara lain sebagai berikut:
- Bai’
al-mudharabah
Yaitu jual beli yang dilakukan antara
penjual dan pembeli di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga
perolehan barang yang sedang diperjual-belikan kepada pembeli, sehingga Ketika
pembeli membayar harga jual yang disepakati, pembeli bisa mengetahui keuntungan
yang diperoleh oleh penjual.
- Bai’
al-istishna’ dan Bai’al-salam
Yaitu jual beli yang dilakukan oleh 3 (tiga) pihak dengan system
pembayaran tunai maupun diangsur. Contoh : Pihak pertama membeli 100 paket
seragam karyawan melalui koperasi syariah (pihak kedua), kemudian koperasi syariah
memesankan kepada pihak konveksi (pihak ketiga). Apabila pihak pertama membayar
secara tunai kepada koperasi maka disebut dengan bai al-Istishna’ dan apabila
pihak pertama membayar dengan cara diangsur maka disebut dengan bai’ al-salaam.
Kemudian koperasi yang akan melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak ke
tiga.
Pelayanan Jasa
- Sewa-Menyewa
(Ijarah)
Pemindahan hak guna (hak pakai) suatu barang dengan membayar
sejumlah uang sewa, dan tanpa memindahkan hak milik atas barang tersebut.
Contoh : persewaan tenda, persewaan wedding property dan lain-lain.
- Penitipan
(Wadiah)
Dapat dilakukan dalam bentuk penyediaan loker penitipan barang,
penitipan sepeda motor, mobil, dan lain-lain.
Pengalihan
Utang (Hawalah)
Yaitu jasa yang disediakan oleh koperasi syariah untuk
memindahkan kewajiban pembayaran hutang anggota kepada pihak lain, yang
kewajibannya diambil alih oleh koperasi syariah. Dan anggota tersebut
berkewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada koperasi.
Pegadaian
Syariah (Rahn)
Yaitu menahan asset dari anggota sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari koperasi syariah, yang mana
koperasi tidak menerapkan bunga terhadap pinjaman tetapi menerapkan biaya
penyimpanan terhadap aset yang dijadikan jaminan.
Pendelegasian
Mandat (Wakalah)
Yaitu jasa yang disediakan oleh koperasi
untuk pengurusan SIM, STNK, atau pembelian barang tertentu, di mana koperasi
syariah bertindak sebagai pihak yang diberi mandat oleh anggota, untuk
menyelesaikan urusan tersebut, dan anggota berkewajiban membayar jasa atas
wakalah tersebut.
Penjamin
(Kafalah)
Merupakan kegiatan penjaminan yang
diberikan oleh koperasi yang bertindak sebagai penjamin kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Contoh : apabila ada
anggota koperasi yang mengajukan pinjaman kepada bank syariah di mana koperasi
bertindak sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.
Pinjaman
Lunak
Yaitu pinjaman yang diberikan oleh
koperasi syariah kepada anggota, di mana anggota hanya berkewajiban untuk
mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan bunga.
Umumnya dana pinjaman tersebut diambilkan dari simpanan pokok
anggota.
Hikmah dan Manfaat
Koperasi Syariah
1.
Mendorong
dan mengembangkan potensi dari setiap anggota serta meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat secara umum berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
2.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia terutama pengurus dan anggota koperasi syariah
agar lebih profesional, amanah, konsisten dan konsekuen dalam menjalankan
praktik-praktik ekonomi berdasarkan syariat Islam.
3.
Meningkatkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha Bersama berdasarkan asas demokrasi
dan kekeluargaan.
4.
Menghubungkan
penyedia dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan ekonomi menjadi lebih
optimal
5.
Memperkuat
keanggotaan koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan pengawasan
terhadap operasionalisasi koperasi.
6.
Membuka
dan memperluas lapangan pekerjaan bagi anggota dan masyarakat umum
7.
Membantu
tumbuh dan berkembangnya usaha kecil mikro dan menengah dari para anggota
koperasi
No comments:
Post a Comment